Wednesday, 29 January 2014


PROSES PERALIHAN TANAH DI DESA KLEDUNG
KECAMATAN BANDAR KABUPATEN PACITAN
Penelitian ini dilakukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
  “Hukum Pertanahan”




Disusun Oleh:
Nur Afidin              210111053

Dosen Pengampu:
Bpk. MARSUDI

JURUSAN SYARIAH PRODI AHWAL AS-SYAKHSIYAKH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PONOROGO
2013

a.       Desa Kledung
Kledung adalah sebutan salah satu desa di kecamatan bandar kabupaten pacitan. Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan terletak di ujung barat daya Provinsi Jawa Timur. Wilayahnya berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo di utara, Kabupaten Trenggalek di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di barat. Sebagian besar wilayahnya berupa pegunungan kapur, yakni bagian dari rangkaian Pegunungan Kidul. Tanah tersebut kurang cocok untuk pertanian.
Hasil pertanian utama Kledung adalah padi, singkong, cengkeh, kelapa dan kakao yang baru dibudidayakan beberapa tahun terakhir. Potensi bahan tambang juga cukup besar di kawasan Pacitan. Kerajinan batu akik yang terpusat di kawasan Donorojo, sedikit banyak telah menyumbang nilai penting bagi Pacitan.
  Proses peralihan tanah di desa kledung kecamatan bandar kabupaten pacitan meliputi banyak hal antara lain;
a.       Jual beli
b.      Waris
c.       Hibah
d.      Gadai
Atas data tersebut peneliti memfokuskan penelitianya mengenai proses peralihan tanah yang berupa warisan. Maka peneliti mempunyai beberapa tujuan penelitian;

1.      Tujuan penelitian.
a.       Mengetahui proses waris di Desa kledug kec. Bandar Kab. Pacitan.
b.      Mengetahui barang yang diwariskan.
c.       Mengetahui hal yang penting di waktu terjadinya mawaris.

2.      Hasil temuan penelitian di lapangan
a.       Proses waris di Desa kledug kec. Bandar Kab. Pacitan.

Proses waris-mewarisi di Desa Kledung tidak jauh beda dengan desa-desa lain di sekitarnya. Menurut penuturan sekretaris desa (Carek) langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah;
1.      Mentukan bagian-bagian yang akan diwariskan.
Hal ini dilakukan agar semua ahli waris mendapatka bagian yang sama (adil) dan bisa diketahui bagian mana yang menjadi warisan, batas-batas kepemilikanya.
2.    Mengumpulkan semua ahli waris (keluarga).
Pengumpulan semua keluarga diperlukan untuk diajak musyawarah mengenai pembagian warisan, agar muncul suatu kesepakatan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh keluarga atau ahli waris, mengetaui bagian warisan masing-masing, dan menjadi saksi atas pembagian warisan, agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian hari.
3.    Mendatangkan perangkat Desa.
Beberapa perangkap desa (ketua RT, kepala Desa) didatangkan untuk dijadikan saksi atas pambagian warisan, dan agar bisa menjadi penengah apabila terjadi kesalah pahaman di kemudian hari.
4.    Mengadakan surat perjanjian.
Surat perjanjian dibuat untuk di jadikan bukti  secara tertulis. Dan menjadi syarat adanya kesepakatan serta tidak lupa diberi materai 6000.
5.    Pendataan oleh perangkat Desa.
Pengisian data yang berkenaan dengan peralihan tanah dilakukan di Dantor Desa dan di pandu langsung oleh perangkat desa beserta jajaranya.
b.      Barang-barang yang diwariskan.
Adapun warisan yang berupa tanah ialah;
1.      Tanah basah atau persawahan
2.      Tanah kering atau ladang
3.      Pekarangan
Masyarakat Desa Kledung mayaoritas bekerja sebagai petan maka objek yang diwariskan kebanyakan berupa tanah persawahan ataupun ladang. Ada juga yang berupa bangunan tetapi hanya sebagian kecil saja.
Adapun warisan yang berupa bagunan ialah;
1.        Rumah
2.        Toko
3.        Yayasan
Selain tanah dan bangunan ada juga yang bukan keduanya diantaranya, alat transportasi seperti mobil, sepedah motor, dll.
c.       Hal-hal yang penting yang perlu diperhatikan di waktu terjadinya proses warisan.
·         Adanya ijab dan Qabul atau serah terima.
·         Diadakanya perjanjian berupa surat perjanjian
·         Pendataan  yang dilakukan oleh pejabat desa .
d.      Saran peneliti.

a)      Perlu diadakan penyuluhan mengenei mawaris oleh instansi yang berwenag, karena diwilayah Desa Kledung masih kurang pemahaman keagamaan mengenai warisan.
b)      Agar pemerintah di Indonesia dalam masa pembangunan  sekarang ini dapat mencapai sasaran dalam bidang hukum perlu di ciptakan peraturan-peraturan atau undang-undang yang mengenai warisan yang bersifat nasional.
c)      Perlu adanya pengkajian ulang tentang proses pewarisan yang berada di Desa Kledung agar sesuai dengan syariat islam.

e.       Kesimpulan
Dalam proses mawaris di Desa Kledung Kecamatn Bandar Kabupaten  Pacitan harus  ada langkah-langkah yang harus dilakukan ketika melakukan mawaris diantaranya adalah; Mentukan bagian-bagian yang akan diwariskan, Mengumpulkan semua ahli waris (keluarga), Mendatangkan perangkat Desa, Mengadakan surat perjanjian, Pendataan oleh perangkat Desa.
Dan perlu diketahui bersama bahwa penelitian ini berdasarkan hasil wawancara dengan sekkretaris desa (carek) pada tanggal 8 Desember 2013





No comments:

Post a Comment