PROSES
PERALIHAN TANAH DI DESA KLEDUNG
KECAMATAN BANDAR KABUPATEN PACITAN
Penelitian
ini dilakukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Hukum Pertanahan”
Disusun Oleh:
Nur Afidin 210111053
Dosen Pengampu:
Bpk. MARSUDI
JURUSAN SYARIAH PRODI AHWAL AS-SYAKHSIYAKH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PONOROGO
2013
a. Desa
Kledung
Kledung adalah sebutan salah satu desa di
kecamatan bandar kabupaten pacitan. Desa Kledung Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan
terletak di ujung barat daya Provinsi Jawa Timur. Wilayahnya berbatasan dengan
Kabupaten Ponorogo di utara, Kabupaten Trenggalek di timur, Samudra Hindia di
selatan, serta Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah) di barat. Sebagian besar
wilayahnya berupa pegunungan kapur, yakni bagian dari rangkaian Pegunungan
Kidul. Tanah tersebut kurang cocok untuk pertanian.
Hasil
pertanian utama Kledung adalah padi, singkong, cengkeh, kelapa dan kakao yang
baru dibudidayakan beberapa tahun terakhir. Potensi bahan tambang juga cukup
besar di kawasan Pacitan. Kerajinan batu akik yang terpusat di kawasan
Donorojo, sedikit banyak telah menyumbang nilai penting bagi Pacitan.
Proses peralihan tanah di desa kledung
kecamatan bandar kabupaten pacitan meliputi banyak hal antara lain;
a.
Jual
beli
b.
Waris
c.
Hibah
d.
Gadai
Atas data tersebut peneliti memfokuskan
penelitianya mengenai proses peralihan tanah yang berupa warisan. Maka peneliti
mempunyai beberapa tujuan penelitian;
1.
Tujuan
penelitian.
a. Mengetahui proses waris di Desa kledug
kec. Bandar Kab. Pacitan.
b. Mengetahui barang yang diwariskan.
c. Mengetahui hal yang penting di waktu
terjadinya mawaris.
2.
Hasil
temuan penelitian di lapangan
a. Proses waris di Desa kledug kec. Bandar
Kab. Pacitan.
Proses waris-mewarisi di Desa Kledung tidak
jauh beda dengan desa-desa lain di sekitarnya. Menurut penuturan sekretaris
desa (Carek) langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah;
1. Mentukan bagian-bagian yang akan
diwariskan.
Hal
ini dilakukan agar semua ahli waris mendapatka bagian yang sama (adil) dan bisa
diketahui bagian mana yang menjadi warisan, batas-batas kepemilikanya.
2. Mengumpulkan semua ahli waris
(keluarga).
Pengumpulan
semua keluarga diperlukan untuk diajak musyawarah mengenai pembagian warisan, agar
muncul suatu kesepakatan dan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh
keluarga atau ahli waris, mengetaui bagian warisan masing-masing, dan menjadi
saksi atas pembagian warisan, agar tidak terjadi kesalah pahaman dikemudian
hari.
3. Mendatangkan perangkat Desa.
Beberapa
perangkap desa (ketua RT, kepala Desa) didatangkan untuk dijadikan saksi atas
pambagian warisan, dan agar bisa menjadi penengah apabila terjadi kesalah
pahaman di kemudian hari.
4. Mengadakan surat perjanjian.
Surat
perjanjian dibuat untuk di jadikan bukti
secara tertulis. Dan menjadi syarat adanya kesepakatan serta tidak lupa
diberi materai 6000.
5. Pendataan oleh perangkat Desa.
Pengisian
data yang berkenaan dengan peralihan tanah dilakukan di Dantor Desa dan di
pandu langsung oleh perangkat desa beserta jajaranya.
b. Barang-barang yang diwariskan.
Adapun warisan yang berupa tanah ialah;
1. Tanah basah atau persawahan
2. Tanah kering atau ladang
3. Pekarangan
Masyarakat Desa Kledung mayaoritas
bekerja sebagai petan maka objek yang diwariskan kebanyakan berupa tanah
persawahan ataupun ladang. Ada juga yang berupa bangunan tetapi hanya sebagian
kecil saja.
Adapun
warisan yang berupa bagunan ialah;
1.
Rumah
2.
Toko
3.
Yayasan
Selain
tanah dan bangunan ada juga yang bukan keduanya diantaranya, alat transportasi
seperti mobil, sepedah motor, dll.
c. Hal-hal yang penting yang perlu
diperhatikan di waktu terjadinya proses warisan.
·
Adanya
ijab dan Qabul atau serah terima.
·
Diadakanya
perjanjian berupa surat perjanjian
·
Pendataan yang dilakukan oleh pejabat desa .
d. Saran peneliti.
a) Perlu diadakan penyuluhan mengenei
mawaris oleh instansi yang berwenag, karena diwilayah Desa Kledung masih kurang
pemahaman keagamaan mengenai warisan.
b)
Agar pemerintah di Indonesia dalam
masa pembangunan sekarang ini dapat mencapai sasaran dalam bidang hukum
perlu di ciptakan peraturan-peraturan atau undang-undang yang mengenai warisan
yang bersifat nasional.
c) Perlu adanya pengkajian ulang tentang
proses pewarisan yang berada di Desa Kledung agar sesuai dengan syariat islam.
e. Kesimpulan
Dalam proses mawaris di Desa
Kledung Kecamatn Bandar Kabupaten
Pacitan harus ada langkah-langkah
yang harus dilakukan ketika melakukan mawaris diantaranya adalah; Mentukan
bagian-bagian yang akan diwariskan,
Mengumpulkan
semua ahli waris (keluarga), Mendatangkan
perangkat Desa, Mengadakan surat
perjanjian, Pendataan
oleh perangkat Desa.
Dan perlu diketahui bersama bahwa penelitian ini
berdasarkan hasil wawancara dengan sekkretaris desa (carek) pada tanggal 8
Desember 2013

No comments:
Post a Comment