MANDI
Makalah ini
disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Study Fiqih
Dosen Pengampu
Isnatin Ulfah, M.Hi
Disusun
Oleh
Anna Faridatul Afida 210911066
Program
Studi Tadris Bahasa Inggris
Jurusan
Tarbiyah
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
TAHUN 2012
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap kegiatan ibadah umat islam pasti
melakukan thaharah terlebih dahulu mulai dari wudhu mandi ataupun tayammum dan
tidak banyak umat Islam sendiri belum mengerti ataupun sudah mengerti tetapi
dalam prakteknya menemukan sebuah masalah ataupun keraguan atas hal yang
menimpanya. Di sini saya akan membahas tentang bab mandi.
B. Rumusan
Masalah
a. Apakah pengertian mandi ?
b. Bagaimana tata cara mandi
?
c. Apa larangan bagi orang junub ?
d. Apa rukun, dan sunah mandi
?
e. Apakah macam-macam mandi sunah ?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui pengertian mandi
b. Untuk mengetahui lebih jauh tentang
mandi
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mandi ( Al ghuslu )
Secara bahasa berarti mengalir.
Secara istilah adalah meratakan air keseluruh badan dengan air dengan niat tertentu.
Perbedaan antara Al-ghuslu, Al-ghoslu dan Al-ghislu menurut istilah fuqoha':
1. Al-ghuslu : Meratakan seluruh badan menggunakan air.
2. Al-ghoslu : sebutan untuk membasuh sebagian anggota badan dengan air.
3. Al-ghislu : sebutan untuk barang yang digabungkan ke air, seperti sabun dan sebagainya.
Secara bahasa berarti mengalir.
Secara istilah adalah meratakan air keseluruh badan dengan air dengan niat tertentu.
Perbedaan antara Al-ghuslu, Al-ghoslu dan Al-ghislu menurut istilah fuqoha':
1. Al-ghuslu : Meratakan seluruh badan menggunakan air.
2. Al-ghoslu : sebutan untuk membasuh sebagian anggota badan dengan air.
3. Al-ghislu : sebutan untuk barang yang digabungkan ke air, seperti sabun dan sebagainya.
B.
Tata Cara Mandi
Terdapat
didalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah :
‘Aisyah
mengatakan, “Jika Rosulullah saw. mandi lantaran junub, yang pertama-tama
beliau lakukan adalah membasuh tangannya. Lalu beliau mengguyurkan air dengan
tangan kanannya atas tangan kirinya, kemudian membasuh dzakarnya. Sesudah itu,
beliau melakukan wudlu seperti biasanya wudlu waktu akan shalat. Kemudian,
beliau menyiduk air, dan menyelipkan jari-jarinya ke pangkal rambut. Lalu
beliau mengguyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali, kemudian menyiramkan air
ke seluruh tubuhnya.”
C. Larangan
bagi orang yang junub
a.
Dilarang
masuk masjid.
b.
Dilarang
menyentuh mushaf.
c.
Dilarang
membaca Al-Qur’an.
D.
Rukun Mandi
Rukun
mandi hanya 3 perkara :
1) Niat. Artinya sengaja menghilangkan
hadats besar karena Allah Ta’ala. Niat ini sekurang-kurangnya harus ada ketika
permulaan membasuh badan.
2) Menghilangkan najis, yang sekira ada di
badan.
3) Meratakan air (membasuh) ke seluruh
kulit tubuh, beserta rambut-rambutnya.
E.
Sunah Mandi
Adapun
sunat mandi itu banyak, di antaranya sebagai berikut :
1) Membaca basmallah.
2) Berwudlu sebelum mandi.
3) Menggosok badan dengan tangan.
4) Menyela-nyela pada rambut yang tebal.
5) Mentiga kalikan membasuh.
6) Berturut-turut. Yakni antara membasuh
satu anggota dengan anggota yang lain, tidak diselangi dengan antara yang lama.
7) Mendahulukan anggota yang kanan dan
mengakhirkan yang kiri.
8) Menutup aurat (memakai basahan), maka
wajiblah memakai basahan itu.[1]
F. Hal-hal Yang Mewajibkan
Mandi Besar
a.
Memasukkan hasyafah(ujung penis) kedalam farji
Farji : setiap sesuatu yang dinamakan
farji (kemaluan), baik itu qubul (vulva) maupun dubur (anus), dari bangsa manusia
maupun lainnya, masih hidup maupun sudah mati.
b.
Keluar Mani
Mani itu
tidak mewajibkan mandi kecuali jika sudah keluar dari hasyafah atau bagian luar
dari farjinya perawan (bikr) atau bagian yang wajib dibasuhketika istinja’dari
farjinya tsayyib yaitu bagian yang tampak ketika dia jongkok.
Jadi selama mani itu belum keluar
dari hasyafah (masih didalam penis) maka tidak mewajibkan mandi.[2]
Perbedaan
antara air Mani, Madzi dan Wadi
1. Mani
1. Mani
Ciri-cirinya
sebagai berikut, jika salah satu ciri dari tiga ciri dijumpai maka mewajibkan mandi :
1) Air mani keluar karena dorongan syahwat yang sangat
kuat.
2) Keluarnya terpancar beberapa kali pancaran.
3) Baunya seperti bau adonan tepung (al-'ajin). Atau pelepah
kurma yang masih muda atau aroma putih telur apabila mani itu telah mengering.
4) Berwarna putih dan terkadang sedikit kekuning-kuningan
dan umumnya kental seperti putih telur.
5) Apabila keluar, menimbulkan rasa enak dan nikmat serta
mengurangi syahwat.
6) Apabila air ini telah keluar maka badan menjadi letih dan lemas dan syahwat
berkurang bahkan hilang sama sekali. Namun untuk wanita umumnya air tersebut
keluar tidak seperti laki-laki, dia keluar tidak terpancar tetapi mengalir
seperti air biasa dan aromanya tidak seperti air mani laki-laki. Namun,
keduanya sama-sama keluar menimbulkan kenikmatan dan mengurangi syahwat serta
badan menjadi letih dan lemas.
2. Madzi
1)
Berwarna putih,
lembut dan tidak kental.
2)
Apabila dipegang
terasa sedikit kasar.
3) Keluar bukan karena syahwat yang kuat tapi syahwat yang kecil
dan biasa .
4) Keluarnya tidak menimbulkan kenikmatan
dan tidak mengurangi syahwat.
5) Keluarnya tidak terpancar, tapi keluar biasa seperti air mengalir.
6) Setelah air ini keluar, badan tidak terasa letih dan tidak
terasa lemas.
Jika air ini keluar dari seorang perempuan maka dinamakan "QODZA"
Jika air ini keluar dari seorang perempuan maka dinamakan "QODZA"
3. Wadzi
1)
Airnya
berwarna putih, pekat,tapi sedikit keruh.
2)
Keluarnya
tidak menimbulkan rasa nikmat dan tidak pula mengurangi syahwat.
3)
Keluarnya
tidak terpancar, tapi keluar biasa seperti air mengalir.
4)
Umumnya
keluar setelah buang air kecil atau karena kecapean setelah mengangkat beban
yang sangat berat.
5)
Setelah
keluar air ini, badan tidak terasa letih dan tidak terasa lemas.[3]
c. Haidh
Wajibnya mandi dari haidl ini setelah darah haidl
tidak keluar lagi atau suci. Yang menjadikan wajibnya mandi itu adalah haidl itu sendiri, bukan suci
dari haidl, sedangkan suci dari haidl adalah syarat untuk sah-nya mandi.
d. Nifas
Wajibnya
mandi dari nifas ini setelah darah nifas tidak keluar lagi atau suci.
e.
Wiladah
Wiladah atau melahirkan ini mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan atau dikeluarkan itu tidak berbentuk manusia sekira diketahui itu adalah asalnya manusia, seperti mudlghoh (segumpal daging) atau 'alaqoh(segumpaldarah).
Wiladah atau melahirkan ini mewajibkan mandi meskipun yang dilahirkan atau dikeluarkan itu tidak berbentuk manusia sekira diketahui itu adalah asalnya manusia, seperti mudlghoh (segumpal daging) atau 'alaqoh(segumpaldarah).
f. Meninggal
Dunia
Yang terakhir dari hal-hal yang
mewajibkan mandi adalah meninggal dunia.
G. Mandi Sunah
a.
Mandi jum’at
Mandi jum’at ini adalah yang paling
utama diantara mandi-mandi sunnah yang lainnya, karena ada yang mengatakan
mandi jum’at ini hukumnya wajib.
Waktunya mandi jum’at dimulai
dari terbitnya fajar dibatas waktu habis jika orang tersebut tidak berharap
menghadiri shalat jum’at.
Dan mandi
jum'at ini disunnahkan bagi orang yang ingin menghadiri sholat jum'at. Yang
lebih utama adalah mengakhirkan mandinya sampai dia hendak berangkat menghadiri
jum'at.[4]
b. Mandi hari raya
Waktunya disunnahkannya
mandi hari raya mulai dari tengah malam sampai terbenamnya matahari. Sunnahnya
mandi hari raya ini karena hari raya tidak terkhususkan bagi orang yang hendak
menghadiri shalat ied saja, maka mandi hari raya ini juga disunnah bagi wanita
yang sedang haidh dan orang yang belum tamyiz.
Wanita haidl dilarang melakukan mandi dengan niat ibadah kecuali dalam masalah mandi hari raya ini dan beberapa mandi yang lainnya seperti yang telah disebutkan diatas.
Wanita haidl dilarang melakukan mandi dengan niat ibadah kecuali dalam masalah mandi hari raya ini dan beberapa mandi yang lainnya seperti yang telah disebutkan diatas.
a. Mandinya orang yang memandikan janazah.
Meskipun janazah yang dimandikan adalah janazahnya orang kafir, dan meskipun yang memandikan janazah adalah wanita yang sedang haidl atau nifas.
Waktunya mandi masuk setelah selesai memandikan janazah, dan waktunya habis dengan berpaling / tidak menghendaki mandi sunnah ini.
Meskipun janazah yang dimandikan adalah janazahnya orang kafir, dan meskipun yang memandikan janazah adalah wanita yang sedang haidl atau nifas.
Waktunya mandi masuk setelah selesai memandikan janazah, dan waktunya habis dengan berpaling / tidak menghendaki mandi sunnah ini.
b. Mandi Istisqo’
Masuk
waktunya, jika sholatnya sendirian ketika hendak sholat istisqo' (minta hujan),
jika sholatnya berjama'ah waktunya mandi masuk ketika orang-orang sudah
berkumpul, dan waktunya mandi selesai dengan dikerjakannya sholat istisqo'.
c. Mandi gerhana matahari dan bulan
Waktunya
mulai sejak ada perubahan pada matahari atau bulan, dan waktunya habis dengan
dikerjakannya sholat gerhana.
d. Mandinya Muallaf
Ini jika
semasa kafir orang tersebut tidak junub, jika orang tersebut semasa kafirnya
pernah junub maka dia wajib mandi janabat.
e. Mandi karena sembuh dari gila dan siuman dari pingsan.
Ini jika semasa gila atau pingsan tidak keluar mani, jika keluar mani maka wajib mandi.
Ini jika semasa gila atau pingsan tidak keluar mani, jika keluar mani maka wajib mandi.
f. Mandi karena berbekam.
g. Mandi ketika haji dan umrah
Yaitu ketika
hendak ihram, ketika masuk kota Makkah, wuquf di Arofah, thowaf, melempar
jumroh.
Menurut pendapat yang kuat tidak disunnahkan mandi untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah karena waktunya dekat dengan wuquf di Arofah.
Dalam mandi sunnah ketika haji dan umrah ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang suci atau yang sedang haidl.
Menurut pendapat yang kuat tidak disunnahkan mandi untuk mabit (bermalam) di Muzdalifah karena waktunya dekat dengan wuquf di Arofah.
Dalam mandi sunnah ketika haji dan umrah ini tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang suci atau yang sedang haidl.
h.
Mandi ketika
masuk Madinatu Rosul.[5]
والله اعلم
المراجع
1. التقريرات السديدة في المسائل المفيد
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara istilah mandi adalah meratakan air keseluruh
badan dengan air dengan niat tertentu. Tata cara mandi rosulullah saw, pertama-tama beliau lakukan adalah membasuh tangannya. Lalu beliau
mengguyurkan air dengan tangan kanannya atas tangan kirinya, kemudian membasuh
dzakarnya. Sesudah itu, beliau melakukan wudlu seperti biasanya wudlu waktu
akan shalat. Kemudian, beliau menyiduk air, dan menyelipkan jari-jarinya ke
pangkal rambut. Lalu beliau mengguyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali,
kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.Larangan bagi orang junub adalah dilarang masuk masjib, menyentuh
muashaf, dan mambaca Al-Qur’an.Rukun mandi ada tiga yaitu niat, meratakan air
ke seluruh tubuh, menghilangkan najis.
Sunah mandi ada delapan yaitu membaca basmalah,
berwudlu sebelum mandi, menggosok badan, menyela-nyela rambut, mentiga kalikan membasuh, berturut-turut, mendahulukan anggota yang kanan, menutup aurat. Ada
beberapa mandi sunah yaitu mandi jum’at, mandi hari raya, mandi istisqa’, mandi
karena berbekam, mandi ketika masuk madinatu rasul.
B. Penutup
Demikian makalah ini kami buat tentunya masih banyak
kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharap kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga berguna bagi para pembacanya.
Amin.
DAFTAR PUSTAKA
http/aqilahilmy.edublogs.org/2010/04/25/thaharah/-wudhu-tayamum-dan-mandi/
http/untuknaily2.blogspot.com/2010/08/bab-mandi.html
Hasan,
A. 1999. Tarjamah Bulughul-Maram. Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
Rusyd, Ibnu. 1990. Tarjamah Bidayatu’l-Mujtahid. CV. Semarang:
Asy Syifa’.
Zarkasyi, Imam. 1995. Pelajaran Fiqih 1. Gontor Ponorogo: Trimurti Press.

No comments:
Post a Comment