Kajian Yuridis Terhadap
Perkawinan Misyar Menurut Hukum Islam
Juridical Review To The
Misyar Marriage
According Islamic Law
Koko Setyo Hutomo, Hj.
Liliek Istiqomah, S.H., M.H, Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M.,
Jurusan Perdata Humas
Fakultas Hukum Universitas Jember
Jl. Kalimantan No.37
Jember 68121
Email : DPU@unej.ac.id
Abstrak
Salah satu bentuk
perkawinan yang ada dan mulai dikenal di masyarakat adalah istilah perkawinan
misyar. Perkawinan misyar adalah sebuah bentuk perkawinan dimana wanita itu
tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah
lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau
menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Perkawinan
misyar ini biasanya berlaku kepada wanita yang berkedudukan tinggi atau
berharta yang banyak tetapi masih belum kawin karena belum ada laki-laki yang
mau dekati wanita tersebut. Berdasarkan pengamatan penulis, laki-laki bukan
tidak mau memperisteri wanita itu tetapi karena wanita itu lebih berharta dari
laki-laki itu. Jadi, atas dasar faktor itu lakilaki enggan untuk dekati wanita
yang kaya.
Kata Kunci : Perkawinan
Misyar, Hukum Islam
Abstract
One form of marriage
that is becoming known in the community and is a term misyar marriage. Misyar
marriage is a form of marriage in which the woman did not claim that the
marriage is duly earned a living was born. The woman has revoked the right of
men and women who want to marry are simply demanding a living mind alone.
Misyar marriage is usually applies to women in high places or affluent is a lot
but still not married because no man wants to approach the woman. Based on the
observation of the writer, not men do not want memperisteri her but because she
was more affluent than the man. Thus, on the basis of factors that men are
reluctant to approach a rich woman. Cleric Yusuf Qaradawi has enabled misyar
marriage through his fatwa
and ijtihad used to
allow misyar marriage. Keywords : Misyar Marriage, Islamic Law
Pendahuluan
Pengertian Perkawinan
menurut Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan,
perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di muka bumi ini, Tuhan telah menciptakan
segala sesuatu saling berpasangan, laki-laki dan perempuan agar merasa tentram,
saling memberi kasih sayang terutama untuk mendapatkan keturunan dari suatu
ikatan yang suci yang dinamakan perkawinan. Memang sudah menjadi kodrat
manusia, di samping sebagai mahluk pribadi juga sebagai mahluk sosial, artinya
manusia itu tidak dapat hidup sendirian, dia membutuhkan manusia lainnya. Salah
satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi adalah ikatan perkawinan.
Lembaga perkawinan
merupakan salah satu sendi kehidupan dan susunan masyarakat Indonesia untuk
membentuk suatu rumah tangga, karena perkawinan itu sendiri merupakan masalah
hukum, agama, dan sosial. Tuhan menciptakan manusia ini saling berpasang-pasangan
dengan tujuan agar manusia itu sendiri merasa tenteram dan nyaman serta untuk
mendapatkan keturunan demi kelangsungan hidupnya.
Perkawinan merupakan
salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, dalam masyarakat. Melalui
perkawinan yang dilakukan menurut aturan hukum yang mengatur mengenai
perkawinan ataupun menurut hukum agama masing-masing sehingga suatu perkawinan
dapat dikatakan sah, maka pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara
terhormat sesuai kedudukan manusia sebagai mahluk yang bermartabat. Perkawinan
merupakan awal dari proses perwujudan dari suatu bentuk kehidupan manusia. Oleh
karena itu, perkawinan bukan sekedar pemenuhan kebutuhan biologis semata.
Dengan adanya perkawinan, diharapkan dapat tercapai tujuan perkawinan sebagaimana
diatur dalam Undang-undang atau aturan hukum dan juga sesuai dengan ajaran
agama yang dianut. Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan
setiap manusia yang akan menimbulkan akibat lahir maupun batin antara mereka.
Dengan demikian
timbullah hukum perkawinan, yaitu hukum yang mengatur hubungan suami istri
dalam suatu keluarga dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, antara lain syarat
perkawinan, pelaksanaanya dan lain-lain, yang diwujudkan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Peraturan Pelaksanaan Nomor 9
Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang
berlaku secara nasional.
Salah satu bentuk
perkawinan yang ada dan mulai dikenal di masyarakat adalah istilah perkawinan
misyar. Perkawinan misyar adalah sebuah bentuk perkawinan dimana wanita itu
tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah
lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau
menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja. Perkawinan
misyar ini biasanya berlaku kepada wanita yang berkedudukan tinggi atau
berharta yang banyak tetapi masih belum kawin karena belum ada laki-laki yang
mau dekati wanita tersebut. Ulama Yusuf Qardhawi telah membolehkan kawin misyar
melalui fatwanya serta ijtihad yang digunakan dalam memperbolehkan perkawinan
misyar.
Menurut hemat penulis,
laki-laki bukan tidak mau memperisteri wanita itu tetapi karena wanita itu
lebih berharta dari laki-laki itu. Jadi, atas dasar faktor itu laki-laki enggan
untuk dekati wanita yang kaya. Sementara itu, Syaikh Abu Malik Kamal bin
As-Sayyid Salim nyebutkan bahwa : Nikah
misyar adalah shighat mubalaghah (deskripsi hiperbolis) untuk menggambarkan
laki-laki yang sering bepergian. Barangkali perkawinan ini disebut demikian
karena suami tidak tinggal menetap ditempat isterinya, akan tetapi ia selalu
berpindah-pindah sering bepergian) dan hanya mengunjunginya sewaktu-waktu.
Nikah
misyar termasuk model
pernikahan yang terbilang baru di beberapa negara. Difinisi nikah misyar adalah
“akad perkawinan antara seseorang pria dengan wanita yang di lakukan sesuai
syariat dan memenuhi syarat serta rukun rukunnya .hanya saja di dalam nya pihak
wanita dengan kerelaan hati melepaskan beberapa haknya atas suami, seperti
tempat tinggal, nafkah, menetap bersamanya, berbagi dengan istri-istri yang
lain, dan sejenisnya” Faktor terpenting yang mendorong kemunculan dan
penyebaran fenomena perkawinan seperti ini di beberapa negara adalah adanya
sejumlah wanita yang mencapai usia kawin dan telah cukup namun belum kawin juga
(perawan tua) atau mereka menikah namun kemudian menjanda muda entah karena di
tinggal mati suaminya atau di cerai di tambah lagi dengan naluri seksual dan
kebutuhan perempuan terhadap lelaki ini dari pihak perempuan.
Dalam kaitannya dengan
kawin misyar bahwa pada hakikatnya kewajiban nafkah itu adalah tanggung jawab
laki-laki kepada perempuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Al-Quran yang
menyatakan bahwasanya suami harus memikul tanggung jawab terhadap isterinya.
Maka, dalam perkawinan ini dibolehkan dengan melihat kepada kesan atau dampak
negatif dan positif dari perkawinan tersebut supaya dapat diterima keduanya
secara adil dan saksama. Atas beberapa hal uraian tersebut di atas, penulis
tertarik untuk mengkaji permasalahan berpindahnya wali nasab kepada wali hakim
dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul : Kajian Yuridis Terhadap
Perkawinan
Misyar Menurut Hukum
Islam
Permasalahan yang
diangkat meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : (1) Bagaimanakah status hukum
perkawinan misyar menurut hukum Islam ? (2) Bagaimanakah keabsahan anak dari
perkawinan misyar ? dan Bagaimana
pembagian waris dari perkawinan misyar ?
Metode Penelitian
Untuk menjamin suatu
kebenaran ilmiah, maka dalam penelitian harus dipergunakan metodologi yang
tepat karena hal tersebut merupakan pedoman dalam rangka mengadakan penelitian
termasuk analisis terhadap data hasil penelitian. Metodologi merupakan cara
kerja bagaimana menemukan atau memperoleh atau menjalankan suatu kegiatan untuk
memperoleh hasil yang kongkrit. Penggunaan metode penelitian hukum dalam
penulisan skripsi ini dapat digunakan untuk menggali, mengolah, dan merumuskan
bahan–bahan hukum yang diperoleh sehingga mendapatkan kesimpulan yang sesuai
dengan kebenaran ilmiah untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Metode yang
tepat diharapkan dapat memberikan alur pemikiran secara berurutan dalam usaha
mencapai pengkajian.
Metode penelitian dalam
penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini
difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan
konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan bahan non hukum
Untuk menarik
kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode
analisa bahan hukum deduktif, yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep
atau teori yang bersifat umum diaplikasikan untuk menjelaskan tentang
seperangkat data, atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data
dengan seperangkat data yang lain dengan sistematis berdasarkan kumpulan bahan
hukum yang diperoleh, ditambahkan
pendapat para sarjana yang mempunyai hubungan dengan bahan kajian sebagai bahan
komparatif
Pembahasan
Status Hukum Perkawinan
Misyar Menurut Hukum
Islam
Indonesia sebagai
negara hukum telah mengatur
Undang-Undang tentang
Perkawinan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, dilengkapi
dengan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 yaitu tentang pelaksanaan
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Intruksi Presiden Nomor 1
Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta
peraturan-peraturan lainnya mengenai perkawinan.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pengertian
perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Mengenai sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan terdapat
pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang
berbunyi : “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Menurut Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut, bahwa sebuah
perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti, bahwa jika suatu perkawinan telah
memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat
Islam), maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan
kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan
kepercayaan masyarakat perlu disahkan lagi oleh negara, yang dalam hal ini
ketentuannya terdapat pada Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Perkawinan, tentang
pencatatan perkawinan. Dari ketentuan diatas dapat diketahui bahwa Undang-Undang
Perkawinan menitik beratkan sahnya perkawinan pada dua unsur, yaitu ;
perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditentukan
oleh Undang-Undang (hukum negara) dan hukum agama.
Artinya kalau
perkawinan hanya dilangsungkan menurut ketentuan Undang-Undang negara tanpa
memperhatian ketentuan-ketentuan agama
perkawinan tersebut tidak sah, demikian juga sebaliknya. Peran serta
pemerintah dalam kegiatan perkawinan adalah dalam hal menyangkut proses
administratif, di mana perkawinan harus dicatatkan sebagaimana dimuat dalam
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan; “Tiaptiap
perkawinan dicatat menurut peraturan
perundangundangan yang berlaku”
Dengan adanya pencatatan ini juga akan memberikan perlindungan bagi suami
istri dan anak-anaknya termasuk untuk kepentingan harta kekayaan yang terdapat
dalam perkawinan tersebut.
Salah satu bentuk
perkawinan yang ada dan mulai dikenal di masyarakat adalah istilah perkawinan
misyar. Perkawinan misyar adalah sebuah bentuk perkawinan dimana wanita itu
tidak menuntut hak yang sepatutnya diperoleh dalam perkawinan yaitu nafkah
lahir. Wanita tersebut telah mencabut haknya terhadap laki-laki yang mau
menikahinya dan wanita tersebut hanya menuntut nafkah batin saja seperti kebutuhan
kasih sayang, kebutuhan biologis, dan sebagainya. Perkawinan misyar ini
biasanya berlaku kepada wanita yang berkedudukan tinggi atau berharta yang
banyak tetapi masih belum kawin karena belum ada laki-laki yang mau mendekati
wanita tersebut karena wanita itu lebih berharta dari laki-laki itu. Jadi, atas
dasar faktor itu laki-laki enggan untuk mempersunting wanita yang kaya. Ulama
Yusuf Qardhawi telah memperbolehkan kawin misyar melalui fatwanya serta ijtihad
yang digunakan dalam memperbolehkan perkawinan misyar.
Perkawinan misyar
seperti yang telah diuraikan tersebut, menjadi sebuah fenomena yang serius
dalam beberapa negara Islam pada akhir-akhir ini, disebabkan oleh
perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan, asal usul perkawinan ini
telah ada pada orang-orang dahulu.Yusuf Qardhawi mengartikan kawin misyar yaitu
: pernikahan dimana seorang laki-laki (suami) mendatangi kediaman wanita
(istri), dan wanita ini tidak pindah kediaman laki-laki tersebut. Biasanya, hal
ini terjadi pada istri kedua, sedang laki-laki ini memiliki istri lain di rumah
yang dinafkahinya.
Dari pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa kawin misyar ini mengarah kepada pemberian keringanan
terhadap suami dari kewajiban memenuhi tempat tinggal, nafkah dan persamaan
bagian antara istri kedua dan istri yang pertama, yang didasari dari sikap
mengalah istri kedua. Istri yang terakhir ini hanya menginginkan keberadaan
lakilaki yang biasa menjaga dan memeliharanya (dari kebutuhan biologis) dengan
mengasihinya. Meskipun dia tidak memberikan kewajiban pemenuhan materi dan
tanggung jawab secara maksimal. Namun, pemberian keringanan ini tidak menutup
pada suami yang beristri satu. Nikah semacam ini bukanlah tipe nikah yang
dianjurkan Islam, tetapi nikah seperti ini diperbolehkan karena adanya desakan
kebutuhan, imbas dan perkembangan masyarakat dan karena berubahnya keadaan
serta perkembangan zaman, dengan catatan akad nikahnya harus dilaksanakan
karena kalau akad sampai ditiadakan maka nikahnya batal.
Dengan demikian kawin
misyar tidak diharamkan, karena tujuannya untuk menghormati dan mensucikan
wanita, dan juga mempertimbangkan kemashlahatan dan kerugiannya, manfaat dan
mudaratnya. Perkawinan misyar ini tidak haram menurut hukum Islam karena jika
isteri sudah menghalalkan untuk tidak diberikan nafkahnya tidaklah batal
perkawinan itu berdasarkan persetujuan antara kedua pihak. Namun, pada
hakikatnya kewajiban nafkah itu adalah tanggungjawab laki-laki kepada perempuan
sebagaimana al-Quran menyatakan suami harus memikul tanggungjawab terhadap isterinya.
Maka, dalam perkawinan ini dibolehkan dengan melihat kepada kesan atau dampak
negatif dan positif dari perkawinan tersebut supaya dapat diterima keduanya
secara adil dan saksama.
Alasan dari ulama Yusuf
Qardhawi tersebut memperbolehkannya perkawinan ini, dia menganggap bahwa di era
sekarang ini, rintangan perkawinan sangat beragam, yang sebagian besar muncul
dari diri wanita itu sendiri. Dari sini kemudian bermunculan kaum awanis, yaitu
:
a) Wanita-wanita yang melajang sampai usia
tua, yang telah lewat masa untuk melangsungkan perkawinan sehingga dalam
masyarakat diistilahkan sebagai perawan tua.
b) Wanita-wanita yang masih hidup dengan
orang tua mereka, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan fitrah dalam membangun
sebuah keluarga dan menjadi seorang ibu.
c) Wanita-wanita yang mengalami
perceraian, fenomena ini sangat banyak sekali.
d) Janda yang ditinggal mati oleh suaminya
sendirian atau bersama dengan harta yang melimpah ruah
e) Wanita-wanita karier, berkarya dan
bekerja sendiri, seperti menjadi guru, instruktur, dokter, apoteker, pengacara,
atau profesi lainnya yang berpenghasilan tetap
Dengan adanya uraian
tersebut di atas, maka mereka semuanya tidak menuntut hak materi dari suaminya.
Dalam hal ini lebih dikenal dengan istilah kawin misyar. Mereka mau melakukan
perkawinan ini berdasarkan niatnya yang benar-benar murni untuk kebaikan
dirinya sendiri, karena dia (wanita tersebut) adalah orang yang lebih
mengetahui mana yang terbaik bagi dirinya, dia adalah orang yang berakal,
baligh, pandai yang mengetahui mana yang dapat mendatangkan manfaat dan mana
yang dapat mendatangkan kerugian dan tidak masuk dalam kategori orang yang
harus dilindungi, seperti anak kecil, orang gila dan orang bodoh.
Dari alasan Yusuf
Qardhawi di atas dapat diketahui bahwa kawin misyar pada hakekatnya bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan biologis (naluri seks) sekaligus memuliakan dan
menjaga agar tidak tergelincir dalam perbuatan zina. Seperti halnya kaum awanis
yang merupakan wanita-wanita dari segi materi sudah berkecukupan sehingga tidak
menuntut hak materi dari suaminya, dimana perkawinan bagi mereka yang
terpenting adalah status hukum dan status dalam kehidupan bermasyarakat.
Perkawinan wanita dalam perkawinan misyar bila ditinjau dari hukum perkawinan
adalah wajib jika ia bertujuan positif.
Menurut hemat penulis,
keadaan wanita dalam kawin misyar bukan merupakan hambatan perkawinan ataupun
suatu kondisi yang dikatakan tidak mampu
untuk menikah, tetapi karena keengganan mereka untuk menikah. Padahal dalam
ajaran Islam, mereka termasuk orang yang mampu untuk menikah dan melaksanakan
perkawinan hukumnya wajib. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan mereka dari
perbuatan zina, sekaligus memuliakan mereka.
Hal itu sesuai dengan
fiqih yang disebutkan oleh ulama Adib Bisri yang menyatakan dalam fiqih dengan
terjemahan sebagai berikut : “Menolak kerusakan itu didahulukan daripada
menarik kebaikan”. Lebih lanjut dalam hadist Nabi ditegaskan Dari Abdullah bin
Mas'ud r.a ia berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kamu : “Wahai para pemuda
! barang siapa diantara kamu sekalian yang mampu kawin, kawinlah. Maka
sesungguhnya kawin itu lebih memejamkan mata (menundukkan pandangan) dan lebih
memelihara farji, barang siap yang belum
kuat kawin (sedangkan sudah menginginkannya) berpuasalah, karena puasa itu
dapat melemahkan syahwat." (HR Bukhari dan Muslim).
Selain itu membujang
merupakan pelanggaran atas naluri dasar
manusia, dan hal ini yang menyebabkan Islam tidak memperkenankan membujang
sebagai jalan hidup. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat AlHadid
ayat 27 yang terjemahannya menyebutkan :
“Kemudian Kami iringkan
di belakang mereka rasul-rasul
Kami dan Kami iringkan
(pula) Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan
dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan
mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya kepada
mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari
keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang
semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka
pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik”
Dalam sebuah hadits
lebih ditegaskan : Dari Annas bin Malik r.a bahwa Nabi SAW memuji Allah SWT dan
menyanjung-Nya. Kemudian beliau bersabda : “Akan tetapi aku shalat, tidur,
puasa dan mengawini perempuan. Maka barang siap yang tidak suka akan sunnahku,
maka ia bukan dari golonganku" (HR Sepakat ahli hadits). Kawin misyar
merupakan perkawinan yang didalamnya terdapat pengurangan hak dari pihak istri.
Ada beberapa faktor yang menjadikan seseorang rela untuk mengurangi haknya diantaranya adalah tujuan untuk mendapatkan
sesuatu yang lebih bermanfaat bagi dirinya. Seperti yang dilakukan oleh salah
satu isteri Rasulullah SAW, yaitu Saudah binti Zam’ah. Ia adalah isteri pertama
yang dinikahi Rasulullah SAW, setelah Khodijah r.a.
Saudah adalah seorang
perempuan yang sudah tua, dia merasa bahwa Nabi SAW tidak akan memperlakukannya
dengan mesra, sebagaimana sebelumnya. Ia sangat khawatir kalau nabi SAW
menceraikannya, predikatnya sebagai ummul mukminin akan hilang. Ia juga takut,
kalau nantinya setelah hari pembalasan, tidak bisa mendampingi (menjadi isteri)
Rasulullah SAW, diberikannya hak tersebut kepada isteri rasulullah yang lain
yaitu Aisyah r.a dengan adanya keringanan ini. Rasulullah SAW sangat berterima
kasih dan menempatkan Saudah r.a pada tempat yang mulia. Dalam perkawinan ini,
seorang laki-laki tidak dituntut untuk memberikan nafkah kepada wanita dan
mereka tidak pula berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istrinya.
Walaupun demikian dalam kawin misyar laki-laki masih tetap harus membayar mahar
(mas kawin), sehingga ia sudah dikatakan telah memberikan nafkah kepada istri.
Jadi, dalam kawin misyar, sudah terpenuhi kewajiban tanggung jawab seorang
laki-laki terhadap perempuan.
Yusuf Qardhawi
memberikan gambaran lain tentang perkawinan yang terkadang ditemukan sah
menurut syara, tetapi tidak diterima oleh masyarakat. Misalkan, seorang
perempuan kawin dengan supirnya atau pembantunya, menurut pandangan masyarakat,
perkawinan ini adalah tidak etis dan kurang layak untuk dilakukan. Mereka tidak menerima kejadian semacam ini
karena menurutnya hal semacam ini dapat menyebabkan turunnya kredibilitas dan
harga diri wanita tersebut, sedangkan menurut syara’, nikah semacam ini
hukumnya tetap sah dan tidak ada larangan.
Dari uraian pendapat
Yusuf Qardhawi diatas dapat diketahui bahwa terdapat 2 unsur penting yang
menurut penulis telaah, yakni tentang
hukum nikah misyar dan seputar kewajiban memberikan nafkah yang meliputi boleh
tidaknya seorang istri melepaskan
sebagian hak perkawinannya serta berpengaruhnya pada sah atau tidaknya
akad (ikatan) perkawinan. Pertama,
mengenai hukum nikah misyar. Sebagaimana diketahui bahwa para ulama mazhab
sepakat pernikahan baru dapat dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang
mencakup ijab dan qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang
melamarnya, atau antara pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali, dan
dianggap tidak sah hanya semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya
akad.
Ketentuan di atas bila
dikaitkan dengan praktek kawin misyar
yang secara prinsipil tidak jauh berbeda dengan nikah biasa yaitu segala
sesuatu yang menjadi syarat dan rukun dari nikah biasa terdapat pula pada
pernikahan misyar, dapat dikatakan bahwa kawin
misyar sesuai dengan hukum Islam yang dalam hal ini hukum perkawinan
mengenai sah tidaknya akad suatu perkawinan. Sedangkan pendapat Yusuf Qardhawi
yang mengatakan bahwa para ahli fiqih tidak memiliki alasan untuk membatalkan
akad (ikatan) perkawinan semacam ini (kawin misyar) yang telah memenuhi rukun
dan syarat sahnya perkawinan.
Menurut penulis, karena
terpenuhinya syarat dan rukun nikah merupakan hakekat timbulnya hukum pernikahan sendiri, dengan
tidak terpenuhi syarat maupun rukun nikah maka tidak ada pula hukum pernikahan
itu. Dengan terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan ini juga akan menimbulkan
akibat syara' yang berupa penetapan halal atau kebolehan hubungan antara
laki-laki dan perempuan. Selain itu jika syarat dan rukunnya terpenuhi, maka
pernikahan menjadi sah dan dari sanalah timbul skala kewajiban dan hak-hak
pernikahan. Bila kita lihat hukum perkawinan di Indonesia tentang sahnya
perkawinan, disebutkan dalam ketentuan Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat
(1) dikatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Maka bagi umat Islam
ketentuan mengenai terlaksananya akad nikah dengan baik tetap mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan untuk sah atau tidaknya sebuah perkawinan.
Maksud dari perkawinan yang sah disini adalah suatu perkawinan yang dilakukan
oleh orang-orang Islam Indonesia, memenuhi baik rukun-rukun maupun
syarat-syarat tentang Perkawinan. Selain dilakukan menurut agamanya dan
kepercayaannya, perkawinan harus dicatatkan. Ketentuan ini dalam Undang-Undang
Perkawinan Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pencatatan perkawinan adalah salah
satu bukti otentik dalam hukum perkawinan. Dengan demikian ketentuan dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) tersebut mengindikasikan bahwa suatu perkawinan
dianggap sah apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu :
1) Telah memenuhi ketentuan materiil,
yaitu telah dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun menurut hukum Islam
2) Telah memenuhi ketentuan hukum formil,
yaitu telah dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Perkawinan yang hanya
memenuhi ketentuan hukum materiil tetapi tidak memenuhi ketentuan hukum formil
dianggap tidak pernah ada perkawinan atau
wujuduhu ka’adamihi, sedang perkawinan yang telah memenuhi ketentuan
hukum formil tetapi ternyata tidak memenuhi ketentuan hukum materiil dapat
dibatalkan. Ketentuan sahnya perkawinan menurut peraturan perundangan di
Indonesia tersebut di atas, bila dikaitkan dengan pendapat Yusuf Qardhawi
tentang kawin misyar, dapat dikatakan
bahwa pendapatnya tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.1
tahun 1974 Pasal 2 tentang sahnya perkawinan.
Dalam ketentuan Pasal 2
ayat (1), terlihat kesesuaiannya dengan pendapat Yusuf Qardhawi yang mengatakan
"pernikahan ini sebagaimana yang disebut oleh banyak orang, tetapi yang
penting menurut saya adalah terpenuhinya rukun dan syarat ikatan pernikahan".
Sedangkan pada Pasal 2 ayat (2) juga terlihat kesesuaiannya yang mensyaratkan
pernikahan ini tidak dilakukan secara sembunyi dan rahasia, melainkan dilakukan
pencatatan secara resmi di institusi yang kompeten menanganinya. Dari uraian di
atas dapat penulis simpulkan bahwa praktik pelaksanaan perkawinan misyar
sebagaimana pendapat Yusuf Qardhawi, menurut hukum fiqh dan ketentuan
perundangan di Indonesia (Undang-Undang
No.1 tahun tentang Perkawinan 1974)
adalah terdapat kesesuaian.
Dengan kata lain, kawin
misyar dapat dikatakan sah menurut ketentuan fiqh maupun hukum perkawinan di
Indonesia. unsur terpenting dalam nikah misyar ini adalah adanya keringanan
kewajiban pemberian nafkah bagi suami terhadap istri. Selanjutnya muncul
pertanyaan : apakah seorang istri boleh melepaskan sebagian hak perkawinannya ?
Apakah ini berpengaruh kepada sah atau tidaknya akad (ikatan) perkawinan ?
Perkawinan adalah hal kesepakatan sosial antara seorang laki-laki dan
perempuan, yang tujuannya adalah menjamin hubungan kekeluargaan melalui
perkawinan, menurunkan keturunan,
memohon karunia anak, membentuk keluarga dan menempuh kehidupan bersama.
Keadaan demikian dinamakan sebagai kehidupan suami isteri yang menyebabkan
seorang perempuan menerima hukum-hukum maskawin dan memperoleh hak seperti
mendapatkan nafkah.
Dipandang dari segi
hukum, perkawinan adalah suatu perbuatan hukum. Setiap perbuatan hukum yang sah
akan menimbulkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban suami isteri. Karena
hak-hak perkawinan merupakan arti penting bagi kedudukan perempuan dalam
masyarakat. Dalam kebanyakan masyarakat dan sistem keagamaan, perempuan tidak
mendapatkan hak independen untuk memasuki kehidupan perkawinan menurut kehendak
mereka sendiri. Pernikahan atau tepatnya berpasangan merupakan ketetapan ilahi
atas segala makhluk. Mendambakan pasangan merupakan fitrah sebelum dewasa dan
dorongan yang sulit dibendung setelah dewasa. Oleh karena itu agama
mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara pria dan wanita dalam sebuah
perkawinan.
Mengenai pemberian
nafkah dalam al-Qur'an ditegaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 4 sebagai berikut :
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian
dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Demikianlah ketentuan
dalam al-Qur'an di atas menunjukkan kewajiban untuk memberikan nafkah kepada
isteri. Sebagaimana dikutip Shalahuddin Sulthan bahwa Ibnu Qudamah berkata :
Para ahli Ilmu bersepakat tentang
kewajiban para suami untuk menafkahi istri-istrinya. Maksudnya adalah pemberian
nafkah kepada isteri terikat dengan
kondisi dari kedua adalah orang-orang yang sempit (kurang berada), maka
wajib kepada suami untuk memberikan nafkah layaknya orang yang sempit. Apabila
keduanya termasuk orang yang biasa-biasa saja (menengah), maka wajib kepada
suami memberikan nafkah layaknya orang yang menengah. Begitu juga, jika salah
satunya merupakan orang yang lapang, dan yang lain adalah orang sempit.
Keharusan suami memberi
nafkah kepada istrinya ialah apabila mereka sudah tinggal sekamar dan watha’,
bukan karena sudah terjadi akad nikah saja. Selanjutnya yang menyebabkan wajib
memberi nafkah ada tiga, pertama ikatan perkawinan, kedua hubungan kerabat dan
ketiga sebagai hak milik. Nafkah yang wajib diberikan itu dalam bentuk :
Makanan / minuman dan yang sehubungan dengannya, Pakaian yang layak dan memadai, Tempat
tinggal yang layak meskipun rumah sewa, Perabot dan perlengkapan rumah tangga
Sedangkan menurut
Sayyid Sabiq kewajiban memberi nafkah ini yaitu : Yang dimaksud dengan belanja
atau nafkah disini yaitu memenuhi kebutuhan terhadap isteri berupa makanan,
tempat tinggal, pembantu rumah tangga, obatobatan walaupun ia orang kaya. Dalam
hadits Nabi SAW juga ditegaskan : “Dari Jabir r.a dari Nabi SAW dalam hadits
haji diterangkan dengan panjang, beliau bersabda tentang wanita, kamu
berkewajiban memberi nafkah dan pakaian dengan baik kepada mereka (para
wanita)” (HR Muslim).
Selain hak yang sama
dimiliki oleh lelaki dan perempuan, ada hak yang khusus dimiliki kaum
perempuan, hal ini merupakan kutipan dari deklarasi Islam universal tentang hak
asasi manusia yang disusun berdasarkan alQur’an dan hadits oleh dewan Islam pada
tahun 1981, sebagaimana dikutip dari bukunya Lily Zakiah Munir yang menyebutkan
bahwa setiap wanita bila telah menikah berhak atas :
a) Berdiam di rumah tempat suaminya
tinggal ; Agama menganjurkan untuk menyediakan rumah yang tersendiri buat istri
hingga ia merasa leluasa, anjuran ini diperuntukkan bagi suami yang mempunyai
kemampuan atas itu, begitu juga mengubah pembantu dan menyediakan tempat
untuknya.
b) Menerima penghasilan yang diperlukan
untuk menjaga standar kehidupan yang tidak lebih rendah dari pasangannya, dan
apabila terjadi perceraian, selama masa tunggu (iddah), menerima harta untuk
menjaga diri yang sepadan dengan penghasilan suami, untuk dirinya sendiri dan
untuk anak-anak yang ia asuh dan jaga. Terlepas dari status keuangan yang telah
ia miliki, penghasilan, atau pemilikan yang menjadi haknya.
c) Berusaha dan memperoleh pemutusan
perkawinan (khul’) sesuai dengan syarat-syarat hukum. Disamping itu, ada hak untuk mengusahakan perceraian
melalui pengadilan
d) Memperoleh warisan dari suami, orang tua, anak-anak dan keluarga lainnya
sesuai dengan hukum
Uraian di atas
mengindikasikan bahwa betapa urgensinya kewajiban suami terhadap nafkah
istrinya. Kemudian bila dikaitkan dengan kawin misyar dimana terdapat
keringanan kewajiban suami dalam memberikan nafkah, atau dengan kata lain
kerelaan istri melepaskan sebagian haknya dari suami, apakah hal tersebut
dibolehkan menurut hukum Islam. Dalam ayat al-Qur'an di atas memberikan
gambaran umum, yaitu nafkah itu diberikan kepada istri menurut yang patut,
dengan arti cukup untuk keperluan istri dan sesuai pula dengan penghasilan
suami. Sedangkan jumlah nafkah yang diberikan itu hendaklah sedemikian rupa
sehingga tidak memberatkan suami, apalagi menimbulkan mudarat baginya.
Berdasarkan ayat
tersebut, para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai tolok ukur pemberian
nafkah terhadap istri. Hambali dan Maliki mengatakan apabila keadaan suami
istri berbeda, yang satu kaya dan lainnya miskin, maka besarnya nafkah yang
ditentukan adalah tengah-tengah antara kedua hal itu. Sedang Syafi'i dan
Imamiyah mengatakan nafkah diukur berdasar kaya dan miskinnya suami, tanpa
melihat keadaan istri. Sedangkan dalam kawin misyar, dimana suami diberi
keringanan dalam memberikan nafkah pada istri, dan hal itu tidak melihat keadaan
suami apakah dia kaya atau miskin. Oleh karena
itu, kawin misyar merupakan fenomena baru dalam hukum perkawinan, baik
modelnya maupun substansinya, sehingga memunculkan perbedaan pendapat dalam
kalangan ulama saat ini.
Seperti yang diungkap
oleh Muhammad Shahrur, mengatakan bahwa “syarat-syarat sahnya perkawinan misyar
adalah bukan seperti syarat-syarat perkawinan resmi pada umumnya, karena
tujuannya bukanlah menjalin hubungan kekeluargaan, meneruskan keturunan dan
membina keluarga, tetapi murni hubungan seksual dan ia termasuk kategori
perkawinan resmi meskipun pada saat yang sama ia tidak haram.Jadi, hal itu
adalah salah satu kondisi atau kasus kontemporer dan penulis menyebutnya dengan
nama “aqd ihsan” (perjanjian atau perjanjian hubungan seks).
Lebih lanjut dia
mengatakan bahwa sesuai dengan fiqih
yang berlaku, terdapat perjanjian yang dinamakan perjanjian (aqad nikah),
didalamnya disebutkan tentang maskawin kontan dan maskawin hutang, yang bisa
menjadikan hubungan seksual dari haram menjadi halal, dan tidak berbeda dengan
perjanjian jual beli mobil yang berisi
harga, cara pembayaran dan syarat-syarat hukum. Maka, apakah boleh bagi seorang
laki-laki mengawini seorang perempuan, setelah itu dia menyingahinya barang
sebentar dalam satu minggu atau dalam satu bulan atau dua bulan, kemudian
meninggalkannya dan pergi ke tempat yang lain atau dia hanya sekedar
menggunakan perempuan itu, untuk tujuan tidak mendapatkan keturunan sehingga
tidak ada tanggung jawab.
Sebenarnya dalam hal
ini telah terjadi penyimpangan dari maksud-maksud Allah SWT dalam mensyariatkan perkawinan.
Nashir Farid Washil menyatakan bahwa perkawinan misyar terjadi karena realita
dan kondisi pada sebagian kelompok masyarakat dan perkawinan ini mencukupi
rukun akad yang disyariatkan, seperti ijab, qabul saksi dan wali.[7])
Perkawinan ini adalah perkawinan yang sah, hanya saja dalam perkawinan ini,
laki-laki mensyaratkan kepada perempuan untuk menyatakan bahwa dia tidak akan
menuntut hak-haknya yang berhubungan
dengan tanggungan laki-laki sebagai suaminya.
Menurutnya perkawinan
ini tidak ada dasar-dasarnya dalam ilmu fiqh, hanya saja diambil dari realita
kehidupan yang materialistis sekarang ini, dikarenakan sering berjalan dan
berpindah, sehingga mulailah para ahli syariat dalam negara tertentu
memikirkannya, apakah seorang perempuan lebih baik hidup selamanya tanpa suami
atau ia terpaksa mengalah dari sebagian hak-haknya untuk bisa kawin, barangkali
orang tua dan walinya berpendapat lebih baik kawin, maka disetujuilah
persyaratan itu, jadi dalam fiqh perkawinan misyar ini tidak ada asal usulnya,
akan tetapi menurut syariat perkawinan itu sah.
Uraian pendapat di atas
dapat diketahui bahwa mereka menentang
perkawinan misyar. Mereka mengkhawatirkan kawin model ini bertentangan dengan apa
yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Sesuai dengan ketetapan-Nya, kaum
laki-laki mempunyai hak untuk mengawasi wanita dan bertanggung jawab atas diri
wanita beserta seluruh anggota keluarga. Dalam pelaksanaan kawin model ini,
seorang laki-laki tidak dituntut untuk memberikan nafkah kepada wanita dan
mereka tidak pula berkewajiban tempat tinggal.
Memang dalam hal ini
Allah menegaskan :
"Tempatkanlah
mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu"
(QS. At-Talaq : 6) Dan juga menurut mereka perkawinan model ini dikhawatirkan
sebagai lahan pemerasan dan pemerkosaan laki-laki terhadap hak-hak wanita.
Ketika seorang laki-laki merasa bahwa wanita yang akan dikawininya sangat
membutuhkannya, sedangkan suami tersebut akan selalu menekan dan meminta wanita
tersebut untuk menyerahkan semua harta kepadanya. Apabila dihalalkannya kawin
ini hanya sebagai solusi bagi
orang-orang kaya yang terlambat melaksanakan kawin, bagaimana dengan
orang-orang miskin yang tidak mampu melangsungkan pernikahan. Seperti firman
Allah SWT : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian
(diri)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur : 33)
Dari paparan pendapat
di atas, dapat disimpulkan memang dalam kawin misyar tidak terdapat unsur
pertanggungjawaban dari pihak suami, disamping itu juga dilihat dari keadilan
(pembagian yang adil). Karena perkawinan misyar merupakan perkawinan dalam
perjalanan (lawatan). Kondisi berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lainnya, seperti dalam perkawinan
ini, bisanya menyulitkan suami untuk memenuhi tuntunan keadilan dalam membagi
waktu antara isteri-isterinya. Hal ini akan menyeret suami kepada pelanggaran
syariat. Perkawinan misyar yang dilakukan oleh suami beristri lebih dari satu
dibolehkan dengan syarat yang sama dengan poligami yaitu keadilan. Sebagaimana
yang diungkapkan mazhab Maliki, “jika suami mengawini beberapa orang perempuan
yang berbeda dan berjauhan daerahnya, maka suami harus memberikan masa berdiam
kepada setiap isteri tersebut satu minggu atau satu bulan, selama itu tidak
menimbulkan kerusakan dan penyakit bagi istri-istrinya".
Namun disini penulis
tegaskan bahwa kawin misyar dan poligami memang dituntut adanya keadilan,
tetapi dalam kawin misyar "keadilan" ini hanya pada pembagian sang
suami untuk singgah di rumah istri-istrinya (nafkah lahir), sedangkan dalam hal
nafkah terdapat keringanan, dan hal ini merupakan perbedaan yang mendasar
dengan poligami. Berdasarkan paparan singkat tentang perkawinan misyar tersebut
bahwa pernikahan misyar dari segi hukum Islam mengenai sahnya suatu pernikahan
yaitu terpenuhinya syarat dan rukun pernikahan. Adapun mengenai kerelaan istri
untuk melepas haknya dalam hal nafkah sebagai syarat utama kebolehan nikah
misyar,
Dalam perkawinan
misyar, seorang laki-laki tidak dituntut untuk memberikan nafkah kepada wanita
dan mereka tidak pula berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi istrinya.
Walaupun demikian dalam kawin misyar lakilaki masih tetap harus membayar mahar
(mas kawin), sehingga ia sudah dikatakan telah memberikan nafkah kepada istri.
Jadi, dalam kawin misyar, sudah terpenuhi kewajiban tanggung jawab seorang
laki-laki terhadap perempuan.
Keabsahan Anak Dari
Perkawinan Misyar
Untuk mengetahui
keabsahan anak hasil perkawinan misyar tentunya harus diketahui perkawinan
misyar yang dilakukan tersebut dilakukan secara sah dalam arti sudah memenuhi
rukun dan syarat perkawinan baik dalam hukum perkawinan Islam dan hukum
perkawinan nasional (UndangUndang No.1 Tahun 1974). Untuk dapat menjadi anak
sah dibutuhkan pengakuan anak luar kawin tersebut. Dengan pengakuan yang
dilakukan terhadap seorang anak luar kawin timbullah hubungan perdata antara
anak dan bapak atau ibunya. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut jelas bahwa
antara anak luar kawin dan ayah (biologisnya) maupun ibunya pada azasnya tidak
ada hubungan hukum. Hubungan hukum itu baru ada kalau “ayah” dan atau “ibunya”
memberikan pengakuan, bahwa anak itu adalah anaknya. Dengan demikian, tanpa
pengakuan dari ayah atau ibunya pada azasnya anak itu bukan anak siapa-siapa ;
ia tidak mempunyai hubungan hukum dengan siapapun. Prinsip seperti itu akan
membawa konsekwensi yang luas sekali dalam hukum.
Menurut hukum
Perkawinan, status anak dibedakan menjadi dua : pertama, anak sah dan kedua,
anak luar nikah. Anak sah sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 42 Undang
Undang No.1 Tahun 1974 : adalah dalam anak yang dilahirkan dalam atau sebagai
akibat perkawinan yang sah. Selanjutnya ketentuan Pasal 99 Kompilasi Hukum
Islam (KHI) yang menyatakan bahwa : “anak sah adalah : (a) anak yang lahir
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah ; dan (b). Hasil pembuahan suami
istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.
Bila dicermati secara
analisis, sepertinya bunyi pasal tentang anak sah ini memimbulkan kerancuan,
anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Bila dinyatakan “anak yang lahir akibat perkwinan yang sah” tidak ada masalah,
namun “ anak yang lahir dalam masa perkawinan yang sah”ini akan memimbulkan
suatu kecurigaan bila pasal ini dihubungkan dengan pasal yang membolehkan
wanita hamil karena zina, menikah dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan
perempuan hamil karena zina dengan laki laki yang menghamilinya adalah
perkawinan yang sah. Seandainya beberapa bulan sesudah perkawinan yang sah itu
berlansung, lahir anak yang dikandungnya, tentu akan berarti anak yang lahir
anak sah dari suami yang mengawininya bila masa kelahiran telah enam bulan dari
waktu pernikahan. Yang dimaksud dengan anak luar nikah adalah anak yang dibuahi
dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah, sebagaimana yang disebutkan dalam
peraturan perundang-undangan Nasional antara lain :
a) Undang Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 43
ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai
hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
b) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 100,
menyebutkan anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab
dengan ibunya dan keluarga ibunya
Pada akhirnya bila
dicermati dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang
Hukum Perkawinan, menyatakan bahwa status nasab anak di luar nikah mempunyai
hubungan keperdataan hanya kepada ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan ini
biasa disebut dengan kekuasaan orang tua, yakni timbulnya hak dan kewajiban
antara orang tua dan anak. Implementasinya adalah bahwa anak di luar nikah
hanya memiliki hubungan yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban dengan ibu
dan kelaurga ibunya. Dari pernyataan tersebut bahwa anak itu tidak mempunyai
hubungan keperdataan dengan bapak biologisnya dalam bentuk nasab ; hak dan
kewajiban secara timbal balik. Secara implisit dapat ditegaskan bahwa hampir
tidak ada perbedaan antara hukum Islam dengan hukum perkawinan Nasional dalam
menetapkan nasab anak di luar nikah, walaupun tidak dinyatakan secara tegas
hubungannnya dengan bapak biologis, dalam pasal tertentu.
Undang Undang
Perkawinan tidak memberikan pengertian anak luar kawin tetapi hanya menjelaskan
pengertian anak sah dan kedudukan anak luar kawin akan tetapi apabila dilihat
dari isi ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang Undang
Perkawinan maka dapat ditarik pengertian bahwa anak luar kawin adalah anak yang
dilahirkan diluar perkawinan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan
ibunya saja. Status sebagai anak yang dilahirkan diluar perkawinan merupakan
suatu masalah bagi anak luar kawin tersebut, karena mereka tidak bisa
mendapatkan hak-hak dan kedudukan sebagai anak pada umumnya seperti anak sah.
Status sebagai anak
diluar perkawinan dalam pandangan hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan
ibunya. Keberadaan seorang anak yang memiliki status hubungan keperdataan
dengan ibunya saja, dapat dipahami karena anak luar kawin seperti anak yang
lahir dari hubungan zina, statusnya jelas dari ibunya karena jelas si ibu yang
melahirkan, sedangkan bapak yang menanamkan benihnya masih perlu dibuktikan. Di
dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perkawinan memberikan pengertian
tentang kedudukan anak luar kawin sebagai berikut :
1) Anak yang lahir diluar perkawinan hanya
memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
2) Kedudukan tersebut dalam ayat (1)
diatas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Hak anak selama masih
dalam kandungan sampai selesai menyusui ibunya memiliki hak yang sama antara
anak sah dan anak luar kawin. Namun hak keperdataan antara keduanya berbeda.
Orang tua wajib memberikan hak anak secara total. Hak-hak itu bisa berupa
penjagaan dan pemeliharaan. hak kekerabatan, nama baik, hak penyusuan,
pengasuhan, warisan, bahkan sampai pendidikan dan pengajaran. Hanya saja,
hak-hak yang bisa dimiliki anak luar kawin jelas berbeda dengan hak anak yang
statusnya sebagai anak sah, sehingga anak luar kawin tidak akan memperoleh hak
yang menjadi kewajiban ayahnya, karena ketidak absahan pada anak luar kawin
tersebut. Konsekwensinya adalah laki-laki yang sebenarnya menjadi ayah tidak
memiliki kewajiban memberikan hak anak tidak sah. Sebaliknya anak itupun tidak
bisa menuntut ayahnya untuk memenuhi kewajibanya yang dipandang menjadi hak
anak bila statusnya sebagai anak tidak sah.
Hak anak dari kewajiban
ayahnya yang merupakan hubungan keperdataan itu, biasanya bersifat material.
Kelahiran seorang anak luar kawin tidak hanya diakibatkan oleh suatu hubungan
di luar nikah, dalam keadaan tertentu juga dapat juga melahirkan seorang anak
luar kawin, seperti pelaksanaan perkawinan yang dilakukan hanya secara adat dan
tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian, dengan adanya anak luar kawin, maka konsekuensi
antara suami dan istri dan/atau antara suami/ayah dengan anakanaknya (kalau ada
anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut), tidak akan ada
hubungan-hubungan perdata. Hubungan Perdata yang dimaksud di atas adalah antara
lain hubungan pewarisan antara suami dan istrinya dan/atau suami/ayah dengan
anak-anaknya serta keluarganya, apabila di kemudian hari terdapat salah seorang
yang meninggal dunia.
Dengan adanya putusan
Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010, hubungan antara anak luar kawin dengan
bapaknya adalah hubungan darah dalam arti biologis yang dikukuhkan berdasarkan
proses hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan hukum bagi
ditemukannya subyek hukum yang harus bertanggungjawab terhadap anak luar kawin
untuk bertindak sebagai bapaknya melalui mekanisme hukum dengan menggunakan
pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dan/atau hukum.
Dengan kata lain, setidaknya ada dua cara untuk dapat menjadikan sang anak luar
kawin memiliki hubungan darah dan juga hubungan perdata dengan ayah biologisnya
dan keluarga ayahnya : (1) pengakuan oleh sang ayah biologis; atau (2)
pengesahan oleh sang ayah biologis terhadap anak luar kawin tersebut.
Dengan demikian,
berdasarkan uraian yang telah dikemukakan bahwa keabsahan anak dari perkawinan
misyar adalah sah apabila perkawinan misyar yang dilakukan sesuai dengan rukun
dan syarat perkawinan dan dicatatkan sebagaimana amanat undang-undang perkawinan.
Keabsahan anak hasil
perkawinan tersebut ditandai dengan dimilikinya akta kelahiran bagi anak
tersebut. Sedangkan seorang anak dari hasil perkawinan misyar menjadi tidak sah
manakala perkawinan misyar tersebut dilakukan secara di bawah tangan atau
dilakukan secara tidak sah sebagaimana halnya perkawinan siri sehingga
menjadikan perkawinan tersebut menjadi tidak sah menurut hukum perkawinan.
Pembagian Waris Dari
Perkawinan Misyar
Perkawinan misyar
merupakan fenomena baru dalam perkawinan, sehingga diperlukan ijtihad yang baru
pula. Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa menurut Yusuf Qardhawi kawin
misyar dibolehkan dengan syarat utamanya adanya kerelaan dari pihak istri untuk
melepaskan sebagian haknya dari pihak suami. Adapun yang menjadi landasan Yusuf
Qardhawi yaitu surat an-Nisa ayat 128 yang terjemahannya sebagai berikut :
“Dan jika seorang
wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak
mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-
benarnya, dan perdamaian
itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, Dan
jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari
nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan".
Yusuf Qardhawi yang
membolehkan kawin misyar sebagaimana dengan latar belakang munculnya perkawinan
tersebut, merupakan salah satu jalan untuk menghilangkan perzinaan dan
memuliakan wanita di tengah kehidupan masyarakat Yusuf Qardhawi juga
menggunakan metode mashalih mursalah, dimana ia membolehkan kawin misyar
(keringanan kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri), karena tujuannya
untuk menghindarkan dari perzinaan dan mensucikan wanita. Bila memperhatikan
hikmah dan tujuan ditetapkannya perundang-undangan hukum syara' (maqasyid
al-Tasyri'), bahwa pada dasarnya maksud dan disyariatkan hukum syara' tidak
lain kecuali untuk merealisir kemashlahatan umat manusia baik di dunia maupun
di akhirat, dan menolak segala bentuk kemafsadatan atau kemadharatan yang
membahayakan kehidupan manusia itu sendiri serta mewujudkan keadilan sosial di
antara umat manusia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut menganai kedudukan waris
anak hasil perkawinan misyar sehingga penulis mengkategorikan waris tersebut
seperti halnya dalam perkawinan Islam pada umumnya.
Ahli waris adalah
seseorang atau beberapa orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta
peninggalan. Secara garis besar golongan ahli waris dalam hukum Islam ada 3
(tiga) golongan, sebagaimana diuraikan sebagai berikut :
1) Ahli waris menurut Al-Qur’an atau yang
sudah ditentukan dalam Al-Qur’an atau disebut dengan dzul faraa’idh
2) Ahli waris yang ditarik dari garis ayah
atau disebut dengan istilah ashabah.
3) Ahli waris yang ditarik dari garis ibu
atau disebut dengan istilah dzul arhaam.
Dalam sistem hukum
waris Islam menurut AlQur’an yang merupakan sistem hukum bilateral, disamping
dikenal adanya ahli waris dzul faraa’idh yang bagiannya tetap, tertentu serta
tidak berubah-ubah berdasarkan ketetapan dalam Al-Qur’an juga terdapat ahli
waris ashabah dan ahli waris dzul arhaam. Kedua macem ahli waris tersebut
memperoleh bagian sisa dari harta peninggalan setelah dikurangi hutang-hutang
pewaris termasuk ongkosongkos biaya kematian, wasiat, dan bagian para ahli
waris dzul faraa’idh.
Disamping itu dikenal
pula kelompok keutamaan para ahli waris yaitu ahli waris yang didahulukan untuk
mewaris dari kelompok ahli waris lainnya. Mereka yang menurut Al-Qur’an
termasuk kelompok yang didahulukan untuk mewaris atau disebut dengan kelompok
keutamaan, terdiri dari 4 (empat) macam, yaitu :
1) Keutamaan Pertama, yaitu : Anak, baik
laki-laki maupun perempuan atau ahli waris pengganti kedudukan anak yang
meninggal dunia ; Ayah, Ibu, dan Duda atau Janda bila tidak ada anak
2) Keutamaan Kedua, yaitu : Saudara, baik
laki-laki maupun perempuan atau ahli waris pengganti kedudukan saudara ; Ayah,
Ibu, dan Janda atau Duda bila tidak ada saudara
3) Keutamaan Ketiga, yaitu : Ibu dan ayah
bila ada keluarga, ibu, ayah, bisa salah satu, bila tidak ada anak dan tidak
ada saudara ; Janda atau duda.
4) Keutamaan Keempat, yaitu : Janda atau
Duda ; Ahli Waris pengganti kedudukan ibu dan ahli waris pengganti kedudukan
ayah.
Sama halnya dengan anak
dalam hukum perkawinan Islam bahwa anak perempuan bila hanya seorang ia
mendapatkan separuh bagian. Bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama
mendapatkan dua pertiga bagian dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan
anak lakilaki maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak
perempuan. Pembagian harta waris dalam Islam telah begitu jelas diatur dalam
Al-Quran, yaitu pada surat An-Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah
memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan.
Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan
tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris. Adapun besar kecilnya
bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai
berikut : Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam Al Qur’an
surat An nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe
persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8),
dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Kelahiran anak sebagai
peristiwa hukum yang terjadi karena hubungan suami istri membawa konsekuensi
beberapa hak dan kewajiban secara timbal balik antara orang tua sebagai
kewajiban, dan sebaliknya orang tua juga mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh
anak. Anak memperoleh hak untuk pemeliharaan dalam kehidupan yang layak,
jaminan kesehatan, sandang pangan, papan, pendidikan yang memadai dari orang
tua baik berlaku dalam masa perkawinan atau sesudah perkawinan itu terputus
atau dibatalkan oleh hukum. sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang
berlaku.
Pada dasarnya harta
suami dan harta istri terpisah, baik harta bawaannya masing-masing atau harta
yang diperoleh oleh salah seorang suami isteri atas usahanya sendiri-sendiri
maupun harta hibah yang diperoleh oleh salah seorang mereka karena hadiah atau
hibah atau warisan sesudah mereka terikat dalam hubungan perkawinan. Walaupun
demikian telah dibuka kemungkinan syirkah atas harta kekayaan suami isteri itu
secara resmi dan menurut cara-cara tertentu. Suami isteri dapat mengadakan
syirkah atas percampuran harta kekayaan yang diperoleh suami dan/atau isteri
selama masa adanya perkawinan atas usaha suami atau isteri sendiri-sendiri,
atau atas usaha mereka bersama-sama.
Sebagaimana telah
diuraikan bahwasanya keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang
sangat berarti. Anak memiliki arti yang berbeda-beda bagi setiap orang, antara
lain sebagai penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan anak
merupakan harapan untuk menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap
sebagai modal untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol
status sosial orang tua. Anak merupakan pemegang keistimewaan orang tua, waktu
orang tua masih hidup, anak sebagai penenang dan sewaktu orang tua telah meninggal,
anak adalah lambang penerus dan lambang keabadian. Anak mewarisi tanda-tanda
kesamaan dengan orang tuanya, termasuk ciri khas, baik maupun buruk, tinggi,
maupun rendah. Anak adalah belahan jiwa dan potongan daging orang tuanya.
Begitu pentingnya eksistensi
anak dalam kehidupan manusia, maka Allah S.W.T mensyari’atkan adanya
perkawinan. Pensyari’atan perkawinan memiliki tujuan antara lain untuk
berketurunan (memiliki anak) yang baik, memelihara nasab, menghindarkan diri
dari penyakit dan menciptakan kaluarga yang sakinah. Oleh karena itu agama
Islam melarang perzinaan. Hukum Islam memberi sanksi yang berat terhadap
perbuatan zina. Karena zina dapat mengakibatkan ketidakjelasan keturunan.
Sehingga ketika lahir anak sebagai akibat dari perbuatan zina, maka akan ada
keraguan tentang siapa ayahnya. Nasab dalam hukum perkawinan Indonesia dapat
didefinisikan sebagai sebuah hubungan darah (keturunan) antara seorang anak
dengan ayahnya, karena adanya akad nikah yang sah. Hal ini dapat dipahami dari beberapa ketentuan,
diantaranya Pasal 42 dan 45 serta 47 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Nasab adalah legalitas
hubungan kekeluargaan yang berdasarkan tali darah, sebagai salah satu akibat
dari pernikahan yangsah, atau nikah fasid, atau senggama subhat. Nasab
merupakan sebuah pengakuan syara’ bagi hubungan seorang anak dengan garis
keturunan ayahnya sehingga dengan itu anak tersebut menjadi salah seorang
anggota keluarga dari keturunan itu dan dengan demikian anak itu berhak
mendapatkan hak-hak sebagai akibat adanya hubungan nasab. Nasab dalam hukum
perkawinan Indonesia dapat didefinisikan sebagai sebuah hubungan darah
(keturunan) antara seorang anak dengan ayahnya, karena adanya akad nikah yang
sah. Hal ini dapat dipahami dari
beberapa ketentuan, diantaranya Pasal 42 dan 45 serta 47 Undang-Undang
Perkawinan. Pasal 42 menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Pasal 45 (1) kedua orang tua
yang dimaksud dalam ayat (1) ini berlaku sampai anak itu kawin atau anak itu
dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan kedua
orang tua 15 putus. Pasal 47 (1) anak yang belum mencapai 18 (delapan belas)
tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan ornag
tuanya selama merka tidak dicabut dari kekuasaannya. (2) orang tua mewakili
anak tersebut mengenai perbuatan hukum didalam dan diluar pengadilan.
Hikmah kewarisan dalam
hukum Islam adalah karena kewarisan berkaitan langsung dengan harta benda yang
apabila tidak diberikan ketentuan-ketentuan (rincian bagian) sangat mudah
menimbulkan sengketa di antara ahli waris. Proses kewarisan itu memiliki hikmah
yang cukup penting bagi kehidupan muslim antara lain : Sebagai sarana
pencegahan kesengsaraan atau kemiskinan ahli waris. Hal ini terlihat bahwa
dalam sistem kewarisan Islam memberi bagian sebanyak mungkin ahli waris dan
kerabat. Bukan saja anak-anak pewaris, tetapi juga orang tua, suami dan isteri,
saudara-saudara bahkan cucu, kakek atau nenek. Bahkan dalam proses pembagian
hartapun diajarkan agar ahli waris memberi atau menyedekahkan bagi orang-orang
miskin dan yatim yang hadir saat pembagian warisan, khususnya di antara kerabat
(Q.S. An-Nisa’ (4) ayat 8), serta menyedekahkan harta peninggalan melalui
lembaga wasiat, baik kepada kerabat seperti ibu bapak dan di luar kerabat juga
kepada isteri untuk menjaga kesejahteraannya (QS. AlBaqarah (2) ayat 180 dan
240). Di samping itu masih ada hal lain, pewaris yang disalurkan melalui
baitul-mal (HR. Ahmad dan Abu Daud). Selain itu hukum waris adalah sebagai
sarana pencegahan dari kemungkinan penimbunan harta kekayaan yang dilarang oleh
agama (QS. An-Nisa’ (4) ayat 37). Setiap muslim diajarkan agar berwasiat dan
memberikan sebagian harta peninggalan kepada orang miskin.
Kesimpulan dan Saran
Perkawinan misyar yang
juga dikenali sebagai perkawinan musafir. Perkawinan ini bukanlah tipe nikah
yang dianjurkan Islam, tetapi nikah seperti ini diperbolehkan karena adanya
desakan kebutuhan, imbas dan perkembangan masyarakat dan karena berubahnya
keadaan serta perkembangan zaman, dengan catatan akad nikahnya harus
dilaksanakan karena kalau akad sampai ditiadakan maka nikahnya batal.
Perkawinan misyar pada hakekatnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis
(naluri seks) sekaligus memuliakan dan menjaga agar tidak tergelincir dalam
perbuatan zina. Seperti halnya kaum awam yang merupakan wanita-wanita dari segi
materi sudah berkecukupan sehingga tidak menuntut hak materi dari suaminya,
dimana perkawinan bagi mereka yang terpenting adalah status hukum dan status
dalam kehidupan bermasyarakat. Perkawinan wanita dalam perkawinan misyar bila
ditinjau dari hukum perkawinan adalah wajib jika ia bertujuan positif.
Perkawinan misyar
dilakukan di bawah tangan atau sudah memenuhi rukun dan syarat dalam perkawinan
dalam hukum Islam namun tidak dicatatkan, maka perkawinan tersebut tidak sah
menurut hukum perkawinan dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan
demikian pula dengan anak yang dilahirkan adalah tidak sah secara hukum walaupun
sah perkawinannya menurut agama Islam. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, selanjutnya dan
“tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan “anak yang
dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya
dan keluarga ibunya”.
Dari keabsahan
perkawinan misyar berikut keabsahan anak dari perkawinan misyar, tentunya anak
dari hasil perkawinan misyar berhak memperoleh harta warisan dari kedua orang
tuanya karena ia adalah anak kandung dari hubungan suami istri dalam perkawinan
tersebut. Sama halnya dengan anak dalam hukum perkawinan Islam bahwa anak
perempuan bila hanya seorang ia mendapatkan separuh bagian. Bila dua orang atau
lebih mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga bagian dan apabila anak
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah
dua berbanding satu dengan anak perempuan
Bertitik tolak kepada
permasalahan dan dikaitkan dengan kesimpulan yang telah dikemukakan di atas,
maka dapat diberikan saran sebagai berikut :
Hendaknya perkawinan
misyar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam hukum perkawinan namun dengan
tujuan yang baik dan positif, karena dasar hukumnya adalah ijtihad ulama.
Sebagaimana yang telah disepakati para ulama bahwa sumber hukum adalah
Al-Qur'an, al-Hadist, ijma, qiyas.
Keempat sumber hukum tersebut diberlakukan secara berurutan dari yang pertama sampai yang terakhir. Memang
telah dijanjikan oleh Allah bahwa semua bentuk perbuatan manusia telah diatur
dalam al-Qur’an yang didukung oleh hadits sebagai bayannya. Namun tidak semua
masalah tersebut padat termuat dalam
setiap kejadian-kejadian saat sekarang ini yang memang permasalahannya menjadi
sangat komplek dan membutuhkan ijtihad yang
tidak bisa dilakukan oleh setiap orang untuk menentukan justifikasi
terhadap suatu hukum.
Perkawinan misyar
merupakan fenomena baru dalam perkawinan, sehingga diperlukan ijtihad yang baru
pula. Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa menurut Yusuf Qardhawi kawin
misyar dibolehkan dengan syarat utamanya adanya kerelaan dari pihak istri untuk
melepaskan sebagian haknya dari pihak suami. Dengan demikian, masih perlu ada
perbaikan terhadap ijtihad tersebut sehingga perkawinan misyar tidak
disalahgunakan untuk tujuan negatif
dalalam kehidupan bermasyarakat.
Ucapan Terima Kasih
Penulis I.M.S.
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hj. Liliek Istiqomah S.H., M.H. dan Bapak
Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M., selaku dosen pembimbing dan pemibimbing skripsi
yang telah memberikan kritik dan saran, kedua orang tua yang telah memberikan
dukungan baik moril dan spirituil tidak lupa terima kasih penulis sampaikan
kepada semua teman seperjuangan di Fakultas Hukum Universitas Jember yang telah
banyak memberikan dukungan.
Bahan Bacaan
Landasan Syari’ah :
Al-Qu’an dan Al-Hadist
Buku Bacaan :
Abdurrahman dan Riduan
Syahrani, 1978, Masalahmasalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni,
Bandung
Abdullah Siddik, 1997,
Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Tinta Mas Indonesia
Ahmad Rafiq, 1998,
Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Ahmad Azhar Basyir,
2000, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta
Ahmad Kamil, 2008,
Kedudukan Anak Didalam Hukum
Indonesia, PT. Sinar
Grafika, Jakarta
Amir Syarifudin, 2006,
Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-
Undang Perkawinan,
Prenada Media, Jakarta
C.S.T.Kansil, 1989,
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Dominikus Rato, 2011,
Hukum Perkawinan dan Waris Adat
(Sistem Kekerabatan
Bentuk Perkawinan, dan Pola Pewarisan Adat di Indonesia, Surabaya, Laksbang
Yustita
Hilman Hadikusuma,
1995, Hukum Perkawinan Adat, Jakarta, Harvarindo
Idris Ramulyo, 1997,
Hukum Perkawinan di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan
Kamal Muchtar, 1998,
Hukum Perkawinan Dalam Islam, Citra Aditya Bakti, Bandung
Lily Zakiyah Munir,
1999, Memposisikan Kodrat
(Perempuan dan
Perubahan dalam Perspektif
Islam), Bandung : Mizan
Muchlis Marwan dan
Thoyib Mangkupranoto, 1986, Hukum Islam II, Fakultas Hukum, Surakarta
Muhammad Fuad Syakir,
2002, Perkawinan Terlarang, Jakarta :
Cendekia Sentra Muslim
Muhammad Shahrur, 2004, Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, Yogyakarta
: Eksaqpress
Peter Mahmud Marzuki,
2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Syaikh Abu Malik Kamal
bin As-Sayyid Salim, 2009, Kitab Shahih Fiqih Sunnah, Pustaka Azzam, Jakarta
Sumijati, 1990, Hukum
Perkawinan Islam, Bandung, Sumber Ilmu
Sumakmur, 1996, Hukum Waris di Indonesia, Pustaka Harapan,
Surabaya
Unoh Daly, 1988, Hukum
Perkawinan Islam (Suatu Study
Perbandingan dalam
Kalangan Ahlussunah di
Negara Islam, Jakarta :
Bulan Bintang
Wirjono Prodjodikoro.
1983. Hukum Waris Indonesia. Bandung : Sumur
Yusuf al Qardhawi,
1994, Al-Fatwa al-Muassirah, Terj.
Muhammad Ihsan, Masalah-masalah
Islam
Kontemporer, Jakarta :
Najah Press
-------------------------,
2005, Zawajul Misyar Haqiqatuhu wa
Hukmuhu, Kairo : terj.
Adi Irfan Jauhari, Nikah
Misyar (Nikah Lawatan),
Fenomena Baru dalam
Sejarah Perjodohan
Manusia, Bekasi : Noen
Peraturan Perundang
Undangan :
Kitab Undang Undang
Hukum Perdata (BW)
Undang Undang No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang
Perkawinan
Instruksi Presiden No.1
Tahun 1991 tentang Penyebar
Luasan Kompilasi Hukum
Islam
No comments:
Post a Comment